Warga Sumedang Ditangkap Polisi karena Main Togel Online

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Seorang penduduk Kabupaten Sumedang berinisial AS (35) kudu berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan bermain togel online. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang pada Rabu malam (17/1) di sebuah warung internet (warnet) di area Kecamatan Jatinangor.

Menurut keterangan polisi, AS tertangkap basah sedang mengakses situs gambling togel melalui perangkat komputer di warnet tersebut. Barang bukti berupa tangkapan layar transaksi, duit tunai sejumlah Rp1,5 juta, dan smartphone milik pelaku sukses diamankan.

Bermula dari Laporan Warga

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Dedi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat nan merasa resah dengan aktivitas pertaruhan online nan dilakukan di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari penduduk bahwa ada seseorang nan kerap bermain gambling online di warnet. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku akhirnya sukses kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Dedi saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/1).

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah bermain togel online di situs Pangkalantoto selama tiga bulan terakhir dan sudah memenangkan miliaran rupiah. “Hanya iseng, Pak, buat hiburan,” ungkap AS kepada petugas.

Modus dan Risiko Perjudian Online

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa AS menggunakan aplikasi dan situs unik untuk memasang nomor togel. Pelaku juga menggunakan e-wallet sebagai media pembayaran untuk menghindari pelacakan. Meski demikian, pihak kepolisian sukses melacak jejak transaksi finansial nan mengarah pada aktivitas perjudian.

AKP Dedi menegaskan bahwa pertaruhan online, termasuk togel, mempunyai akibat negatif nan signifikan, baik dari segi ekonomi maupun sosial. “Judi online ini merugikan banyak pihak. Selain berisiko pada finansial pribadi, ini juga merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Jeratan Hukum untuk Pelaku

AS sekarang ditahan di Polres Sumedang untuk proses norma lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang pertaruhan dengan ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara alias denda sebesar Rp25 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda bermain gambling online nan menjanjikan untung instan. “Kami membujuk masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas pertaruhan nan mencurigakan. Bersama-sama kita kudu memberantas praktik terlarangan ini,” tutup AKP Dedi.

Masyarakat Diharapkan Tetap Waspada

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa pertaruhan online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk beragam masalah lain, seperti ketergantungan, kerugian finansial, dan bentrok keluarga. Masyarakat Sumedang diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital agar tidak terjerumus dalam aktivitas terlarangan serupa. (***)

The post Warga Sumedang Ditangkap Polisi lantaran Main Togel Online appeared first on Kabarjatim.com.

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com