CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 08:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berbareng dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan emas terlarangan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat nan melibatkan seorang warga China berinisial YH.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin nan terjadi di tempat kejadian perkara nan dilakukan oleh tersangka inisial YH nan berkepentingan merupakan penduduk negaraRRT alias Republik rakyat Tiongkok," jelasnya Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi Konferensi Pers, Sabtu (10/5) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Sunindyo mengungkapkan modus nan digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang alias tunnel pada wilayah tambang nan berizin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lubang tersebut semestinya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.
"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam corak ore (bijih) alias bullion emas," ujar Sunindyo.
Sunindyo mengungkapkan YH disangka dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
"Sebagaimana nan dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman balasan kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.
Dia juga menyebut peralatan nan ditemukan pada penambangan terlarangan tersebut seperti perangkat ketok alias labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.
Tidak hanya itu, ditemukan pula perangkat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor nan kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.
Sunindyo klaim saat ini penyelidikan tetap memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan terlarangan tersebut. "Kerugian negara akibat aktivitas tambang terlarangan ini tetap dalam kalkulasi dari lembaga mengenai nan mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(agt)