Uang Tapera untuk Siapa?

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 08:20 WIB

Tapera tengah menjadi perbincangan setelah ini pekerja swasta 'dipaksa' untuk ikut menjadi peserta. Berikut peruntukan biaya Tapera. Program pemerintah tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan setelah ini pekerja swasta 'dipaksa' untuk ikut menjadi peserta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemerintah tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi perbincangan setelah ini pekerja swasta 'dipaksa' untuk ikut menjadi peserta.

Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS nan diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan berdikari ikut dilibatkan.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen nan dibayarkan secara gotong royong ialah 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 7 beleid ini, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta tidak hanya abdi negara dan pegawai BUMN, tetapi termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

Lalu, untuk siapa duit Tapera nan dikumpulkan tersebut?

Dilansir dari laman resminya, Tapera dibentuk dengan tujuan untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah nan layak dan terjangkau bagi peserta melalui pembiayaan biaya murah berkepanjangan berdasarkan gotong-royong.

Ada tiga program nan dimiliki nan bisa dimanfaatkan, ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) hingga Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Namun, ketiga faedah itu hanya bertindak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam perihal ini, maksimal bayaran sebesar Rp8 juta per bulan alias Rp10 juta per bulan (khusus Papua dan Papua Barat).

Selain itu, pemanfaatan produk KPR ini hanya bertindak bagi masyarakat Indonesia dengan usia minimal 20 tahun alias sudah menikah dan minimal telah 1 tahun menjadi personil Tapera.

Sesuai dengan visinya mengenai gotong royong, maka tabungan pekerja swasta nan berpenghasilan di atas Rp8 juta dan tidak bisa memanfaatkan program Tapera bisa membantu peserta MBR. Dengan cara, tabungan nan terkumpul dikelola oleh Badan Tapera untuk pembiayaan KPR peserta MBR hingga pada waktunya dikembalikan ke peserta mandiri.

Bagi pekerja swasta alias mandiri, tabungan Tapera beserta imbal hasilnya dapat diambil andaikan telah pensiun alias telah mencapai usia 58 tahun.

Pengembalian tabungan bagi peserta non MBR bakal langsung disetorkan ke rekening atas nama peserta. Namun, andaikan peserta meninggal, maka bakal dikembalikan ke mahir waris.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com