Terlanjur Bayar PPN 12 Persen, Ini Cara Minta Pengembaliannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Ditjen Pajak menyebut masyarakat nan sudah terkena PPN 12 persen bisa meminta pengembalian lebih bayar ke toko dengan membawa struk belanja.
Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com