Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Indonesia tidak bisa menggratiskan biaya pendidikan tinggi seperti nan dilakukan negara nordik. Sebab, besaran pungutan pajaknya juga berbeda.
Menurutnya, pungutan pajak di negara nordik sangat tinggi, apalagi ada nan mencapai 70 persen. Sedangkan, di Indonesia pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tarifnya tetap berjenjang mulai dari 5 persen sampai maksimal 35 persen.
Tarif PPh 35 persen itu pun hanya untuk orang kaya nan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) nya di atas Rp5 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jadi menteri finansial tuh sering juga, orang-orang menyeletuk 'mbok ya kayak Nordic Country itu loh, segala macam bebas sampai perguruan tinggi'. Dari lahir sampai dia perguruan tinggi dia nggak perlu bayar apa-apa," ujar dia dalam aktivitas Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
"Memang anak itu nggak bayar, nan bayar orang tuanya tax-nya bisa 65-70 persen dari income mereka," sambungnya.
Negara Nordik adalah negara-negara nan ada di wilayah Eropa Utara dan Atlantik Utara. Beberapa diantaranya adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia.
Lalu berapakah pajak negara tersebut?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu pungutan nan ada di seluruh negara di dunia. Biasanya ditagihkan untuk orang pribadi nan sudah bekerja alias mempunyai penghasilan dan juga perusahaan.
Berdasarkan trading economic nan dikutip pada Kamis (30/5), tarif PPh negara Nordik terbesar ada di Finlandia sebesar 57 persen pada 2024. Pungutan ini lebih rendah dibandingkan 2023 nan sebesar 57,3 persen. Sedangkan PPh Badan sebesar 20 persen.
Lalu disusul oleh Denmark sebesar 55,9 persen pada 2024. Tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Sedangkan PPh Badan sebesar 22 persen.
Kemudian, Swedia menetapkan tarif PPh sebesar 52,3 persen dan PPh Badan 20,6 persen. Sama dengan Denmark, tidak naik sejak tahun sebelumnya.
Selanjutnya, Islandia menetapkan tarif PPh pada 2024 sebesar 46,25 persen alias tidak berubah dari tahun lalu. Sedangkan PPh Badan sebesar 20 persen.
Sementara, Norwegia menetapkan tarif PPh 2024 ini sebesar 39,6 persen dan PPh Badan sebesar 22 persen. Tidak ada perubahan sejak tahun lalu.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)