Syarat KPR dengan Tapera: Penghasilan Tak Boleh Lebih dari Rp8 Juta

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan ini bisa dimanfaatkan pesertanya untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah. Namun, ada syarat pekerja nan mau dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini; penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua alias masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara untuk wilayah Papua adalah maksimal Rp10 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berasas keterangan di situs Badan Pengelola (BP) Tapera.

"Peserta Tapera juga kudu memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta nan bisa menerima faedah program Pembiayaan Tapera," tulis keterangan dalam situs resmi tersebut.

"Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah mempunyai rumah, dan menyatakan berkeinginan untuk mengusulkan program Pembiayaan Tapera," bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Beberapa faedah nan bisa didapatkan MBR nan menjadi peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.

Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta nan mau memperbaiki rumah pertama. Sementara faedah KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta nan mau mempunyai rumah pertama.

Namun tak dijelaskan apakah faedah tersebut juga bisa didapatkan peserta nan berpenghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan patokan penyelenggaraan Undang-Undang Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Tapera sendiri adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah corak tabungan nan menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Tapera sebenarnya bukan produk nan baru. Namun saat ini menjadi perbincangan lantaran sebelumnya pesertanya adalah PNS dan sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.

[Gambas:Video CNN]

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(pta/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com