Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja swasta dan berdikari sekarang diwajibkan untuk menjadi peserta biaya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal ini merujuk patokan Tapera terbaru ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tapera sekarang menyasar seluruh pekerja lantaran banyak orang nan belum mempunyai rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada problem backlog. Problem backlog nan pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia nan tidak punya rumah, Ini info BPS," kata Moeldoko.
"Oleh karena itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan penghasilan dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu kudu ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya nan dipikirkan," lanjut dia.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta bakal dipungut biaya sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran bekerja. Rinciannya ialah 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Pemberi kerja kudu menyetor iuran tersebut setiap bulan. Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apakah biaya Tapera bisa dicairkan?
Dana Tapera bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.
Pencairan biaya Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, nan dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berkuasa dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai. Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.
"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).
Nantinya, pencairan biaya didasarkan pada jumlah unit penyertaan nan dimiliki peserta, lampau dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera bakal mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.
Bagaimana tata langkah pencairan biaya tapera?
Berdasarkan lamantapera.go.id, biaya tapera bisa dicairkan jika pekerja telah memenuhi kondisi sebagai berikut.
Pertama, telah pensiun dari pekerjaannya.
Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.
Ketiga, peserta meninggal dunia.
Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun mahir waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Terlepas dari skema pencairan biaya simpanan, UU dan PP Tapera menjadi patokan nan kontroversial. Aturan ini mendapatkan protes lantaran mewajibkan para pekerja swasta dan berdikari menjadi peserta Tapera.
Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga bakal kena pungut, setidaknya paling telat 2027 namalain 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.
(blq/mik)
[Gambas:Video CNN]