Surat Pengusaha ke Jokowi soal Tapera Tak Ditanggapi Sejak 2016

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkap pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pandangannya terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2016.

Namun, Jokowi belum kunjung menanggapi surat itu, apalagi sampai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 silam.

Shinta mulanya bercerita pada waktu UU Tapera diputuskan pada 2016, pihaknya sudah berkonsultasi dengan DPR RI untuk menyampaikan pandangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya niat pembentukan UU itu kan baik untuk membiayai rumah untuk nan miskin. Awalnya dari situ, kemudian masuk ke ranah jadi pekerja dan lain-lain," tutur dia dalam konvensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

"Sebenarnya nan kami permasalahkan ini pembahasan iurannya nan sudah dibebankan kepada pekerja. Nah, semenjak itu memang kami langsung menyurati presiden, memberikan pandangan kami. Namun sayangnya, memang sampai PP ini diterbitkan, belum ada tanggapan," sambungnya.

Shinta merasa pemerintah mungkin mempunyai sikap tersendiri hingga pada akhirnya PP Tapera terbit. Maka itu, dia mengatakan perlu ada penjelasan nan lebih perincian dari pemerintah.

"Karena kita juga mau agar pada akhirnya visi untuk masyarakat miskin dapat rumah, itu bagus. Kami di sini mau memberikan masukan kepada pemerintah lebih jauh, kenapa ini juga tidak bisa diimplementasikan?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsultasi perlu dilakukan lebih mendalam sebelum patokan Tapera diterapkan.

"Makanya semua patokan itu perlu ada analisa, namanya regulation impact assessment. Ini perlu untuk pemangku kepentingan mengenai dilibatkan sebelum ini resmi keluar," tegasnya.

"Jadi kami sudah terus-menerus mengingatkan pemerintah. Harapan kami juga pemerintah bakal mau mendengar, dari DPR mungkin harapannya juga bisa merevisi UU," lanjut Shinta.

Apindo bakal menunggu untuk memandang sikap dari pemerintah mengenai penerapan Tapera, sebelum memutuskan untuk menggugat PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Nanti kita siapkan bangku kita. MA itu kan jalur terakhir, jika memang betul-betul kita enggak bisa ada kesepakatan sama pemerintah, ya pada akhirnya kan kudu melakukan judicial review, tapi kan kita upayakan dulu," jelas dia.

Shinta mengatakan perlu ada konsultasi publik antara pemerintah dan para pemangku kepentingan sebelum pihaknya kemungkinan mengambil sikap.

"Makanya Anda bakal menunggu itu terjadi dulu sebelum kita mungkin nantinya mengambil sikap, jika memang tidak ada tanggapan sama sekali dari pemerintah, ya mau apa lagi," jelas dia.

Ia kemudian menegaskan bahwa pengusaha bukan mau menggagalkan PP Tapera, namun hanya mencoba merevisi UU nan sudah ada. nan pengusaha tolak adalah pembebanan simpanan berkarakter wajib, bukan sukarela.

"Kalau ini dibuat dalam corak sukarela, kami enggak ada masalah. terserah. Kita bukannya menolak UU maupun PP-nya, tapi pembebanan iuran secara wajib, itu nan kita tolak," tuturnya.

Pemerintah bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.

Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.

Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com