Staf Sri Mulyani Jawab Enzy Storia soal Nasib Tas Ditahan Bea Cukai

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 14:13 WIB

Artis Enzy Storia mengaku tasnya tertahan di Bea Cukai dan tak menebusnya lantaran pajaknya lebih mahal dari nilai barangnya. Jawaban Kemenkeu soal nasib tas milik artis Enzy Storia tak ditebus di Bea Cukai lantaran pajaknya lebih mahal dari nilai barangnya. (Foto: Tangkapan Layar IG @Enzystoria)

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan bagian Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi rasa penasaran artis Enzy Storia soal tasnya nan tertahan di Bea Cukai.

Enzy mempertanyakan nasib tasnya nan tak ditebus di Bea Cukai lantaran tarif pajaknya lebih besar dari nilai tas miliknya.

"Penasaran tas nan ngga gue tebus lantaran mahalan nilai pajak daripada nilai tasnya udah dikirim kembali belum ya ke pengirim," tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan itupun direspons oleh anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prastowo menyatakan Bea Cukai tengah berkordinasi dengan perusahaan jasa titipan (PJT).

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami minta maaf atas ketidaknyamanan nan terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman2 Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dg pihak jasa pengiriman," jawab Prastowo, Jumat (17/5) di akun @prastow.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Enzy lantaran sudah berkenan memberikan kronologi kasus tas nan disebut tersebut. Prastowo berjanji bakal memberikan info utuh dan solusi bagi Enzy.

"Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi nan bakal memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan info nan komplit dan solusi terbaik," pungkasnya.

Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai nan mempersulit peralatan masuk dari luar negeri.

Beberapa kasus Bea Cukai nan viral adalah pengiriman sepatu seharga Rp10 juta nan dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman peralatan untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.

Selain itu, ada kasus norma nan menyeret Bea Cukai. Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima duit dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com