Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendiri Jadi Tersangka Korupsi Timah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 02 Mei 2024 08:40 WIB

Sriwijaya Air menegaskan tak terlibat korupsi timah dan upaya maskapai tak terdampak kasus tersebut usai pendiri perusahaan jadi tersangka. Sriwijaya Air menegaskan tak terlibat korupsi timah dan upaya maskapai tak terdampak kasus tersebut usai pendiri perusahaan jadi tersangka. (Foto: iStockphoto/Boarding1Now)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sriwijaya Air akhirnya bersuara soal penetapan tersangka pendiri perusahaan, ialah Hendry Lie, dalam kasus korupsi timah dengan potensi kerugian Rp271 triliun.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli menegaskan perusahaan tidak ada kaitannya dengan penangkapan tersebut.

"Pada prinsipnya, kami menghargai proses norma nan sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas upaya nan berbeda," ucap Zaidan dalam keterangan resmi, Selasa (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sriwijaya Air Group tetap melayani para pengguna setianya di tengah rumor kasus timah nan berkembang beberapa hari ke belakang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini," tegasnya.

Zaidan menekankan kasus korupsi nan menyeret Hendry Lie sama sekali tak berakibat ke perusahaan.

Menurutnya, tidak ada potensi gangguan jasa operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.

Sriwijaya Air Group berjanji bakal terus mengimplementasikan standar nan ada dalam jasa operasional penerbangan mereka.

Kejaksaan Agung menetapkan Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka pada Sabtu (27/4). Ia terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

"Tersangka HL selaku beneficiary owner dan tersangka FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com