Sri Mulyani Serahkan Nasib Kenaikan PPN 12 Persen ke Rezim Prabowo

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Maklum, pemberlakuan kenaikan PPN itu bertindak mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beranjak ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN itu kelak kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani saat konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan tim maupun perwakilan Prabowo. Hal ini dilakukan agar aspirasi dari Prabowo bisa diwadahi dalam rancangan anggaran tahun depan itu.

Komunikasi itu juga mencakup pembicaraan mengenai rancangan APBN maupun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

"Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang nan ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa nan kita tuangkan bakal bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi," katanya.

Menurut Sri Mulyani, perihal itu juga kudu dilakukan agar program-program Prabowo bisa dilaksanakan secepatnya.

"Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa melangkah tanpa kudu menunggu," ucapnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap jika berkepanjangan beragam program nan dicanangkan pemerintah tetap bakal dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga saat ditanya wartawan soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang, Jumat (8/3).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN nan sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, bakal kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com