Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 sebagai support untuk merealisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Untuk Permendag ini, bakal dibutuhkan Keputusan Menteri Keuangan nan hari ini juga bakal saya keluarkan, juga sudah ditandatangani dan keluar, sehingga sudah komplit untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk patokan pelaksanaannya," ujar wanita nan berkawan disapa Ani itu saat melakukan peninjauan di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara, Sabtu (18/5).
Adapun Permendag 8/2024 nan mulai diberlakukan Jumat (17/5) memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan, di antaranya ialah relaksasi perizinan impor terhadap tujuh golongan peralatan nan sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, dasar kaki, busana jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, katup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran sedikitnya 26 ribu kontainer nan tertahan di pelabuhan, nan terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Kontainer-kontainer itu tertahan lantaran belum bisa mengusulkan arsip impor lantaran belum terbitnya persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.
Ani menegaskan sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, patokan nan telah direvisi jadi Permendag 8/2024, terdapat sejumlah syarat nan menghalang agar kontainer di pelabuhan untuk keluar, termasuk dalam perihal teknis dari lembaga terkait.
"Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur peralatan itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut," jelasnya.
Penumpukan itu, kata dia, menimbulkan akibat terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang-barang bahan baku nan dibutuhkan untuk supply chain dan aktivitas manufaktur di Indonesia.
Ani juga mengungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyambut ceria perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tersebut nan menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut.
Ia pun menegaskan pemberlakuan Permendag 8/2024 kudu terus dimonitor sehingga pengeluaran kontainer bisa diselesaikan segera.
"Ini lantaran ke depan ada hari-hari libur, kita berambisi ini bakal tetap dilakukan seluruh pekerjaannya ini, sehingga bisa menormalisir aktivitas impor dan kemudian ekspor peralatan juga," tutur dia lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN]
(del/agt)