Jakarta, CNN Indonesia --
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan lantaran tak bayar pajak retribusi sejak gedung itu berdiri pada 2011.
Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak itu kata Bobby mencapai Rp250 miliar.
"Masih ada tanggungjawab nan belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh lantaran itu kami mau menyampaikan gedung ini tidak punya izin apapun, jadi kami berkuasa menyegelnya," ujarnya di Mal Centre Point, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby menyebut sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sebenarnya sudah acapkali menyampaikan kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.
"Beberapa tahun lampau kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada Mal Centre Point lantaran ada tunggakan tanggungjawab mulai tahun 2011," kata Bobby Nasution
"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024.Belum ada kesepakatan nan bisa membikin mal ini melakukan pembayaran kewajibannya ialah pajak retribusinya, makanya kami tutup," katanya.
Lalu siapa sebenarnya PT ACK yang dimaksud Bobby dan orang nan berada di belakangnya?
PT ACK bernama komplit PT Arga Citra Kharisma. Nama perusahaan ini tercantum sebagai pemegang kewenangan cipta di situs resmi Mal Centre Point Medan.
Sementara itu Handoko Lie tercatat sebagai Direktur Utama PT ACK pada kurun waktu 2010-an.
Perusahaan ini diketahui sempat tersangkut kasus korupsi menyangkut status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah berbobot Rp185 miliar.
Tapi sekarang tanah berubah kegunaan menjadi pusat shopping terbesar di Medan, Sumatra Utara.
Diketahui, gedung Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT KAI nan bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut.
Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
Namun, Handoko Lie berbareng Wali Kota Medan kala itu, Rahudman Harahap berupaya main mata melakukan serangkaian perbuatan mengubah status Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik PT ACK.
Setelah itu, Handoko Lie membangun Mal Centre Point Medan. Buntut kasus itu, Handoko harus berurusan dengan penegak norma dan diseret ke meja hijau.
Di tingkat kasasi MA, majelis pengadil agung nan diketuai Salman Luthan dengan personil Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, Handoko Lie nan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah, serta bayar duit pengganti sejumlah Rp187.815.741.000 terhadapnya.
Handoko Lie sempat melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun usai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan dia bakal dieksekusi berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/Pid.sus/2016 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun itu.
[Gambas:Video CNN]
Lalu siapa sebenarnya Handoko Lie?
Handoko Lie mengawali kariernya sebagai konsultan di sebuah perusahaan di Medan. Pria kelahiran 17 September 1977 itu sukses berbareng Nuansa Mentari Suksesindo sebagai financial consultant.
Sejak itu namanya meroket dan dia dipercaya oleh PT Cakrawala Citra Mega Multifinance sebagai komisioner multifinance.
Pengusaha asal Medan itu pernah mengenyam pendidikan di Pellissippi State Technical Community College Oak Ridge dan meraih gelar Bachelor Administrasi Bisnis Mayor di bagian Pemasaran dari Universitas Tennesse, Knoxville.
(del/agt)