Jakarta, CNN Indonesia --
Gaji pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.
"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja berdikari dibayarkan oleh pekerja berdikari itu sendiri alias si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berasas persentase tertentu dari penghasilan alias bayaran nan dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan pemisah tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar kalkulasi perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja nan menerima penghasilan alias bayaran nan berasal dari APBN alias APBD diatur oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian finansial dengan berkoordinasi berbareng menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri nan menyelenggarakan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk pekerja berdikari diatur oleh BP Tapera, namun dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan nan dilaporkan.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebut pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja berdikari alias freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)