Jakarta, CNN Indonesia --
Kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan baru-baru ini diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) santer dibicarakan oleh masyarakat.
Pasalnya, program tersebut bakal memotong penghasilan pekerja sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Simpanan Tapera ini bertindak wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta, hingga pekerja mandiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu dinilai semakin menambah beban hidup masyarakat di tengah kenaikan nilai kebutuhan pokok nan tak sebanding dengan kenaikan bayaran minimum tahunan.
Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, Tapera sendiri diartikan penyimpanan nan dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sebenarnya pemerintah sudah menerapkan penarikan iuran Tapera secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam.
Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera bakal diperlukan secara berjenjang mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga tenaga kerja swasta, baik nan bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun bercerita pendapat adanya Tapera berasas pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dulu itu, waktu saya menteri perumahan rakyat, ada pendapat gimana kita bisa mendapatkan biaya murah dalam corak (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah," kata dia saat ditemui di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/5).
Menurut dia, perihal tersebut krusial lantaran perumahan merupakan kebutuhan dasar, di sisi lain ada backlog nan cukup besar dari tahun ke tahun.
Lantas gimana sejarah awal pembentukan UU Tapera?
Menurut sejarahnya, Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil alias Bapertarum-PNS. Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak UU Tapera muncul.
Berdasarkan situs BP Tapera, Bapertarum adalah badan nan dibentuk berasas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 nan ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.
Beperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema support dalam mempunyai rumah nan layak. Caranya dengan melakukan pemotongan penghasilan para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
[Gambas:Video CNN]
Potongan penghasilan itu sesuai dengan golongan PNS. Mulai dari Rp3.000 untuk golongan I, Rp5.000 untuk golongan II, Rp7.000 golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV. Nilai iuran ini tidak pernah mengalami peningkatan hingga dihentikan oleh menteri finansial per Agustus 2020.
Sebelum UU Tapera diterbitkan pada 2016, pemerintah membikin Rancangan UU (RUU) Tapera. Kemudian ruu itu, disetujui masuk RUU prioritas dan dibahas pada 2015 sebagai beleid inisiatif DPR. Saat itu pemerintah dan DPR menargetkan bisa mengesahkan RUU Tapera pada 2015.
Kala itu, RUU Tapera mewajibkan semua pekerja swasta dan wirausaha menjadi peserta Tapera. Para pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera adalah mereka nan telah berpenghasilan di atas bayaran minimum.
Selain itu, usia calon peserta minimal 18 tahun alias sudah menikah saat mendaftar sebagai peserta.
Dalam ruu itu pun ditetapkan besaran iuran tabungan perumahan sebesar 3 persen dari bayaran setiap bulan. Sementara pemisah maksimal pedoman penghasilan nan dipungut iuran itu adalah 20 kali dari bayaran minimum.
Kendati wajib bayar iuran, saat itu pekerja juga tidak bisa seenaknya memanfaatkan tabungan tersebut. Sama dengan nan tertera di PP 21/2024, dalam RUU Tapera 2015 itu menyatakan peserta hanya bisa memanfaatkan tabungan untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan, dan perbaikan rumah hanya satu kali selama menjadi peserta Tapera.
Pemerintah kemudian menerbitkan UU Tapera pada 2016. Tujuannya untuk menghimpun dan menyediakan biaya murah untuk pembiayaan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam UU itu, tertulis soal peralihan Bapertarum-PNS ke BP Tapera. Pasal 77 UU itu menyebut semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi. Lalu, bagi PNS aktif, biaya tabungan dan hasil pemupukannya bakal dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
Sementara untuk PNS pensiun, biaya tabungan dan hasil pemupukannya dikembalikan kepada PNS pensiun alias mahir waris.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beranjak menjadi BP Tapera. Kepesertaannya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Infog Poin-poin Penting PP Tapera. (Basith Subastian/CNNIndonesia).
(del/agt)