Sanksi Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh: Denda - STNK Diblokir

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 12:09 WIB

Pemerintah menyiapkan sejumlah hukuman bagi pengendara nan melanggar patokan pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (MLFF). Berikut daftarnya. Pemerintah menyiapkan sejumlah hukuman bagi pengendara nan melanggar patokan pembayaran tol nirsentuh tanpa setop (MLFF). Ilustrasi. (Kementerian PUPR).

Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh alias Multi Lane Free Flow (MLFF) segera bertindak di sejumlah ruas di Indonesia.

Masyarakat nan mau menggunakan prasarana ini diwajibkan mendaftar melalui aplikasi untuk melakukan pembayaran alias dikenakan sanksi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor nan digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti nan disetujui Menteri," bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.

Kemudian Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas kesalahan pengguna, maka bakal dikenakan denda administratif bertingkat.

Berikut daftar denda bagi pelanggar patokan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol nan kudu dibayar andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol nan kudu dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan andaikan pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pengguna jalan tol nan tidak mendaftarkan kendaraan bermotor nan digunakan dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh dan tidak bayar tol dikenakan denda tingkat III.

Pendapatan nan berasal dari denda administratif tersebut dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 pun mengatur pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri.

Transaksi non tunai nirsentuh ini sudah dikumandangkan sejak dua tahun lampau oleh Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) nan bakal bertindak buat semua golongan kendaraan.

MLFF berbasis teknologi Global Navigation satellite System (GNSS) nan fungsinya memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar. Masyarakat nan mau mendapatkan jasa ini mesti mengunduh dan mendaftar di aplikasi unik berjulukan Cantas.

Penerapan MLFF bakal meniadakan plang di gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan karena kendaraan nan melintasi dideteksi sensor-sensor. Selain itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.

Teknologi MLFF sudah diuji coba sejak 2023 termasuk di Bali. Sejauh ini belum ada pernyataan dari pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com