Sandi Keberatan Iuran Tapera untuk Pekerja: Jangan Pukul Rata

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku keberatan dengan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) nan diwajibkan untuk pekerja.

Menurutnya, setiap pekerja punya keahlian finansial nan berbeda.

Sandi juga menyoroti situasi ekonomi saat ini nan menantang, terutama bagi masyarakat kelas bawah kudu berjuang menghadapi biaya hidup tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi kudu dipilih mana industri nan bisa dan mana nan enggak," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

Selain memberatkan pekerja, Sandi menilai tak semua perusahaan siap. Ia menegaskan ada sektor tertentu nan tengah menghadapi tantangan, seperti padat karya.

Sandi menegaskan perlu ada solusi tepat mengenai polemik iuran Tapera bagi pekerja swasta ini. Ia berambisi beban iuran tersebut tak hanya ditanggung pekerja alias pemerintah semata.

"Ada beberapa perusahaan nan sudah siap lantaran bisnisnya menghasilkan cash nan banyak. Namun, ada juga nan mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini kudu dicari sebuah equilibrium-nya," wanti-wanti Sandi.

"Memang ini pil pahit nan kudu kita ambil, tapi kita semua kudu sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," tegasnya.

Pemotongan penghasilan untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR RI berbareng pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu.

Iuran tapera ini viral dan mendapat protes lantaran diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri. Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN).

Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah bahwa iuran wajib ini untuk mendanai sejumlah proyek Jokowi hingga presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Ia menegaskan pungutan Tapera tak berangkaian dengan pembiayaan program makan cuma-cuma Prabowo hingga kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Moeldoko mengatakan seluruh program pemerintah sudah mempunyai anggaran masing-masing. Ia menegaskan tidak ada saling caplok anggaran program lain.

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang cuma-cuma apalagi untuk IKN," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia juga memastikan program Tapera bakal transparan melalui komite nan dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Komite itu juga beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan profesional.i

(skt/pua)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com