RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS Kesehatan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) berambisi pemerintah bayar pemberlakuan jasa kelas rawat inap standar (KRIS) setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut ada beragam macam jenis rumah sakit di Indonesia. Ada RS jenis A, B, C, hingga D nan kudu mempersiapkan penerapan kelas standar ini.

"Kalau kelak KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif nan mana nih? Kalau sudah murni bertindak kelas standar (KRIS), tarifnya ini nan mana? Ini nan perlu ada patokan turunannya," kata Iing kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan tentunya begitu kelas standar, inginnya (menggunakan) tarif di kelas I," tegasnya.

Iing mengatakan selama ini tarif nan bertindak berbeda bagi setiap pasien. Ini kembali kepada kelas BPJS Kesehatan nan digunakan, apakah 1, 2, alias 3.

Oleh lantaran itu, ARSSI berambisi pemerintah dan stakeholder mengenai betul-betul menyosialisasikan penerapan kelas standar. Iing berambisi para peserta BPJS Kesehatan bisa mengerti apa nan dimaksud dengan KRIS tersebut.

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini ditetapkan pada Rabu (8/5) lalu.

Pasal 103B ayat 1 beleid ini menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Ada keringanan bagi RS nan belum bisa menjalankan kelas standar sepenuhnya, ialah dengan penerapan KRIS sebagian alias sesuai keahlian rumah sakit.

Sedangkan soal penetapan manfaat, tarif, dan iuran belum diatur lebih rinci. Presiden Joko Widodo menyebut pada pasal 103B ayat 8 bahwa rincian itu bakal ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Berikut iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 nan bertindak saat ini:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib bayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Iuran senilai Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Jumlah iuran kelas 3 sebenarnya Rp42 ribu. Namun, kelas ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu nan membikin pembayaran iurannya menjadi Rp35 ribu per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com