Poin Penting Aturan Baru Jokowi soal Kelas BPJS Jadi KRIS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi memerintahkan seluruh RS nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan nan ditetapkan pada 8 Mei 2024 lalu.

(pta/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com