MONEY HONEY
CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 08:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (JKN).
Beleid mengatur soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
Banyak nan menganggap, patokan baru ini bakal menghapus sistem kelas jasa BPJS Kesehatan nan melangkah belakangan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak pula nan memperkirakan bahwa perubahan kebijakan ini bakal membikin iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk kelas 3 nan selama ini hanya bayar Rp35 ribu per orang, bakal naik tinggi. Benarkah?
Nah, untuk mengetahui akibat dari patokan baru Jokowi itu terhadap penyelenggaraan Program JKN dan perubahan iurannya, Podcast Money Honey kembali datang mengulasnya bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Bincang-bincang dengan dipandu langsung oleh Presenter CNN Indonesia Sarah Ariantie.
Untuk mengetahui ulasan lengkapnya, saksikan Money Honey 'Bos BPJS Blak-blakan Hapus Kelas-KRIS Usai Perpres Jokowi' di Live Streaming CNN Indonesia dan Youtube CNN Indonesia pada Senin (27/5) pukul 19.00 WIB.
[Gambas:Video CNN]
(agt)