PKB PAW Adik Gus Ipul, LBH GP Ansor: Gugatan Hukum Masih Berlangsung

Sedang Trending 3 jam yang lalu

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menanggapi Penggantian Antar Waktu (PAW) dua personil DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Irsyad Yusuf dapil Jatim II dan Ach. Ghufron Sirodj Dapil Jatim IV. Keduanya di-PAW pada 20 Januari 2025 di DPR.

LBH GP Ansor mengimbau semestinya proses PAW dilakukan berasas patokan undang-undang baik nan di atur dalam UU Parpol, UU MD3 maupun Tatib DPR RI tentang PAW. Jangan sampai norma dikangkangi hanya untuk kepentingan oknum-oknum parpol itu.

Dalam siaran persnya Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finza mengatakan setiap personil DPR terpilih mempunyai hak-hak nan kudu dipenuhi, termasuk kewenangan perlindungan hukum.

Dendy menambahkan bahwa Ra Gopong sapaan berkawan Ach. Ghufron Sirodj nan merupakan Aspri Ketua Umum PBNU dan Gus Irsyad adik Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sampai saat ini tetap melakukan upaya norma di pengadilan atas pemecatan sebagai personil PKB di Pengadilan.

Menurutnya, PAW tidak boleh dilaksanakan selama proses norma tetap berjalan. “PAW tersebut tidak menghormati proses hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya tetap berproses di pengadilan. Mana ada PAW dilakukan di tengah proses norma tetap berjalan,” katanya.

“Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL dan untuk nan Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST,” jelasnya.

Menurutnya, pelantikan PAW ini sah andaikan nan di-PAW tidak melakukan gugatan ke Pengadilan, namun andaikan ada gugatan Pengadilan semestinya DPP PKB tidak bisa melakukan PAW di tengah-tengah proses gugatan tetap berjalan.

“Karena perihal itu melanggar UU Parpol, UU MD3 dan Tatib DPR RI sampai ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (incract) atas pemecatan Ra Gopong & Gus Irsyad,” katanya.

Dendy melanjutkan, DPP PKB semestinya menjunjung tinggi asas-asas norma dan patokan norma dalam mengambil keputusan terhadap anggotanya. Apalagi dalam memecat dan melakukan PAW terhadap anggotanya. “Karena Anggota DPR RI ini dipilih dengan mewakili bunyi ratusan ribu dari konstituen dapilnya. Jangan sampai perihal ini menjadi preseden jelek masyarakat dan menimbulkan kesan kesewenang-wenangan DPP kepada anggotanya,” tuturnya.

The post PKB PAW Adik Gus Ipul, LBH GP Ansor: Gugatan Hukum Masih Berlangsung appeared first on Kabarjatim.com.

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com