Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Tingkat Ruang Rawat Inap

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 20:01 WIB

Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas jasa rawat inap nan lebih tinggi. Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas jasa rawat inap nan lebih tinggi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas jasa rawat inap nan lebih tinggi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, nan diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2024.

Pada Pasal 51 beleid tersebut diatur mengenai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa meningkatkan jasa rawat inap dengan bayar selisih nilai nan ditimbulkan akibat perubahan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selisih nilai ini bisa dibayarkan oleh peserta nan bersangkutan, pemberi kerja ataupun asuransi tambahan nan dimiliki peserta.

"Peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan pelaksana dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51 ayat 1.

Lalu, pada Pasal 51 ayat 3, ketentuan tersebut dikecualikan untuk lima kondisi peserta. Artinya, ada lima kategori peserta JKN nan tidak bisa meningkatkan jasa rawat inapnya ke kelas nan lebih tinggi.

Salah satu golongan nan tidak bisa naik kelas adalah peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta nan menerima subsidi iuran dari pemerintah alias peserta PBI nan seluruh iurannya ditanggung duit negara.

Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan nan tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) nan mengalami PHK dan personil keluarganya; atau
e. Peserta nan didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com