CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2024 06:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pembayaran pesangon 233 pekerja pabrik nan menjadi korban PHK imbas penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta bakal dilakukan mulai Senin (13/5).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pembayaran dilakukan setelah tenaga kerja dan perusahaan menggelar perbincangan bipartit dan mencapai kesepakatan soal besaran pesangon.
"Kemnaker mengapresiasi proses perbincangan bipartit nan sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan nan harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah, Jumat (10/5) seperti dikutip dari detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih menyebut pesangon nan dibayarkan ke tenaga kerja Bata itu sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK).
"Sudah (selesai)," ungkapnya.
"Untuk pesangon nan telah diberikan nilainya 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)," lanjutnya.
Lalu apa artinya 1 PMTK?
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berfaedah pesangon nan diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, duit pesangon 1 kali ketentuan PMTK nan diatur dalam Pasal 40 ayat 2 patokan tersebut nan besarannya berkisar antara minimal 1 bulan penghasilan maksimal 9 bulan penghasilan nan dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Selain pesangon, tenaga kerja tersebut juga mendapatkan duit penghargaan masa kerja nan besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan penghasilan sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berkuasa mendapatkan duit penggantian hak.
PT Sepatu Bata Tbk memutus hubungan kerja (PHK) 200 lebih tenaga kerja imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi mengatakan lebih dari 200 orang nan kena pemangkasan usai pabrik tersebut tutup.
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK lantaran perusahaannya (pabriknya) tutup," katanya dikutip Antara, Minggu (5/5).
[Gambas:Video CNN]
(agt)