Pengusaha Kalsel Dipenjara Gegara Tak Lapor SPT

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 30 Apr 2024 21:00 WIB

Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana balasan penjara lantaran dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana balasan penjara lantaran dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. ( iStockphoto/Ocskaymark).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana balasan penjara lantaran dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka berinisial AA melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B.

Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan nan semestinya terutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.

Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi balasan berupa pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah dua kali Rp467.654.194, ialah total sejumlah Rp935.308.390.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan mempunyai kekuatan norma tetap, maka kekayaan barang terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk bayar denda.

Dalam perihal terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar denda, maka bakal diganti pidana penjara selama enam bulan.

"Upaya penegakan norma ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan pengaruh jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, mengutip CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com