BRI | CNN Indonesia
Selasa, 30 Apr 2024 14:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Ganarsih mengatakan, seruan untuk menarik biaya di bank sangat rawan lantaran dapat berakibat pada perekonomian negara. Bahkan, pelakunya bisa dijerat dengan pidana.
Hal ini disampaikan menyikapi adanya seruan menarik biaya di bank nan belakangan ini ramai di media sosial. Seruan muncul lantaran adanya berita nan beredar biaya pengguna di bank tiba-tiba menghilang.
Menurut Yenti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal ini berbunyi, setiap orang nan melanggar ketentuan pasal 27 UU ITE, bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kalau menyerukan rush, bisa dijerat pidana. Denda ITE-nya maksimal Rp 1 miliar," kata Yenti kepada deticom, Senin (29/4) seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (30/4).
Hal senada juga disampaikan Pengamat Perbankan dan Praktisi Pembayaran Arianto Muditomo. Dia mengatakan, pelaku nan membujuk dapat diduga menyebarkan hoaks. Penyebaran hoaks ini tertuang dalam UU ITE pasal 27.
"Jika terbukti bersalah, pelakunya bisa dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya kepada deticom.
Menurut dia, tindak pidana ini dapat menjerat pelaku andaikan pihak nan berkepentingan alias bank mengusulkan tuntutan dengan pasal mencemarkan nama baik.
"Bank dapat menuntut dengan pasal mencemarkan nama baik buat pelaku nan menyebutkan/memfitnah salah satu alias beberapa bank," jelasnya.
(inh)