Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM ke 2026

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 18:53 WIB

Wajib sertifikasi legal produk UMKM ditunda ke 2026. Awalnya, tanggungjawab ini kudu dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024. Wajib sertifikasi legal produk UMKM ditunda ke 2026. Awalnya, tanggungjawab ini kudu dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menunda tanggungjawab sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke 2026. Awalnya, tanggungjawab sertifikat legal bagi UMKM itu kudu dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan argumen penundaan itu dikarenakan waktu nan mepet dari target, sehingga berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.

Menurutnya, peraturan presiden (Perpres) soal penundaan tanggungjawab legal ini sedang digodok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi diputuskan bakal dibuat Perpres ditunda sampai 2026," kata Teten di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5).

Selain itu, Teten juga mengungkap usulan penundaan dilakukan agar UMKM lokal nan belum bisa mengurus sertifikat legal tak terjerat hukum. Sebab, produk nan tidak bersertifikat legal melampaui pemisah waktu bakal dikenakan hukuman nan sesuai aturan.

"Karena jika dipaksakan selain tidak mungkin, kelak mereka bakal dianggap melanggar norma dan bisa jadi masalah hukum," imbuhnya.

Teren selanjutnya merinci, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Dengan demikian, tetap ada 15,4 juta UMKM nan perlu disertifikasi.

Apabila tanggungjawab sertifikasi dipaksakan bertindak pada Oktober 2024, maka BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari. Ia mengatakan sasaran itu jauh dari keahlian rerata harian BPJPH saat ini nan hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

"Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda tanggungjawab sertifikat sampai 2026," ujar Teten.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com