Pemerintah Prioritaskan Ormas Tertentu Dapat Izin Tambang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 01 Jun 2024 21:50 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal memberikan prioritas ke ormas keagamaan tertentu mendapatkan izin pengelolaan tambang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal memberikan prioritas ke ormas keagamaan tertentu mendapatkan izin pengelolaan tambang. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal memberikan prioritas kepada ormas keagamaan tertentu mengenai pemberian izin pengelolaan tambang.

"Ya, pemerintah memberikan prioritas (kepada ormas keagamaan tertentu soal izin pengelolaan tambang) nanti," kata Airlangga di area Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6).

Airlangga tak menjawab dengan tegas apakah izin pengelolaan tambang ini bakal memperparah bentrok masyarakat budaya dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya menyebut izin pengelolaan tambang ini pemerintah berikan kepada ormas tertentu.

"Ya, ini kan diberikan kepada organisasi masyarakat unik ya," jelas dia.

Di sisi lain, Airlangga pun tak menjawab dengan tegas apakah pemerintah telah mempunyai daftar ormas nan bakal diberikan izin pengelolaan tambang.

Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi membuka jalan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Jalan itu dia berikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

[Gambas:Video CNN]

(mab/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com