CNN Indonesia
Jumat, 31 Mei 2024 15:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak hanya menyasar para pekerja nan berkewarganegaraan Indonesia.
Program itu juga menyasar pekerja asing nan bekerja di Indonesia. Hal itu diketahui dari bahan paparan konvensi pers Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di Kantor Staf Presiden (KSP) Jumat (31/5) ini.
Dari laman 3 paparan tersebut, Heru menjelaskan segmentasi peserta Tapera yang diatur di UU Tapera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segmen tersebut adalah mereka nan bekerja baik berdikari maupun di perusahaan dengan penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum.
Mereka adalah; ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMDes, pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain-lain.
"Pekerja di bawah bayaran minimum bisa menjadi peserta," katanya.
Ia mengatakan kebijakan Tapera dijalankan demi mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah masyarakat di Indonesia nan tetap tinggi. Menurutnya, kesenjangan itu tidak bakal bisa diatasi jika pemerintah bekerja sendiri.
"Jadi jika andalkan pemerintah saja tidak terkejar. Maka perluasan grand design untuk menyertakan masyarakat bareng pemerintah, dan konsepnya bukan iuran tapi menabung," katanya.
Pemerintah mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai akibat itu, pekerja kudu bayar iuran nan besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung alias dibayari oleh pengusaha.
Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut bakal dipotong dari penghasilan pekerja setiap tanggal 10.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/agt)