Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VII DPR RI mengingatkan agar pemerintah hati-hati menggelontorkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) karena jelimet.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP Willy Midel Yoseph menyampaikan perihal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kita hati-hati dengan subsidi. Subsidi ini kan juga cukup jelimet," katanya dalam RDP tersebut di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPBU saja kewalahan. Bagaimana kita mendapat pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi, dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," sambungnya.
Menurutnya, pemerintah sudah kudu berbilang dengan bijak mengenai gelontoran subsidi BBM.
"Kayaknya sudah saatnya kita memikirkan subsidi-subsidi seperti ini sudah mulai bisa kita kurangi, bukan menambah. Kalaupun disubsidi, harganya jangan terlalu jauh dengan non-subsidi, kelihatannya jomplang," tutup Willy.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati memang tidak merespons langsung ucapan tersebut. Ia hanya menjelaskan gimana penyaluran BBM subsidi dari tahun ke tahun.
Erika mencontohkan gimana penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) nan melampaui kuota pada 2023 lalu. Alasannya, BPH Migas mengasumsikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 bakal terbit pada 2023 lalu, nan rupanya tak kunjung selesai hingga sekarang.
"Overquota penyaluran JBT pada 2023 juga disebabkan lantaran pada saat perencanaan kuota, kita mengasumsikan bakal terbit revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pada 2023. Namun, sampai saat ini revisi tersebut tetap dalam pembahasan," tutur Erika.
Sedangkan untuk 2025, Erika mengaku sudah bersurat ke Kementerian Keuangan mengenai proyeksi kuota BBM subsidi. Surat tersebut berisi parameter kalkulasi subsidi JBT serta LPG 3 kg.
Isi surat tersebut juga mencakup kompensasi BBM untuk penyusunan outlook tahun anggaran 2024, rancangan anggaran pendapatan dan shopping negara (RAPBN) 2025, serta medium term budget framework (MTBF) 2026-2029.
"Terkait proyeksi volume JBT dan jenis BBM unik penugasan (JBKP) untuk 2025, BPH Migas telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 6 Februari 2024," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/agt)