PCNU Jombang Gelar Konfrencab

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

JOMBANG: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang menggelar Konferensi pada 5 mei 2024, di Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Peterongan, Jombang.

Dalam konvensi tersebut, bakal diikuti oleh jejeran Syuriyah dan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU). Konferensi kali ini, tidak melibatkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) sebagai peserta.

Ketua Panitia Konfercab NU Jombang H. Basyaruddin Saleh mengungkapkan, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang nan diselenggarakan oleh pengurus definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023 – 2024, mengusung tema “Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju NU nan Rahmatan Lil ‘Alamin”.

Tema tersebut, jelasnya, berarti rayuan alias seruan bersama-sama untuk menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama sesuai pengarahan dan petunjuk para ulama.

“Dengan semangat kebersamaan mari kita bergandeng tangan, bekerja-sama demi menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama, dengan arah dan petunjuk dari para ustadz untuk Jombang nan indah, damai, humanis, religius, dan berakhlakul karimah,” kata Basyaruddin.

Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang ini menjelaskan, Konfercab NU Jombang tahun 2024, antara lain mengagendakan pembahasan pokok-pokok program selama kerja 5 tahun, pembahasan norma atas masalah keagaman dan kemasyarakatan, rekomendasi perkumpulan, serta penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPJ) PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

Kemudian agenda berikutnya, penetapan AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi), Pemilihan Rais Syuriyah oleh Ahlul Halli Wal Aqdi, serta Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2024 – 2029 oleh peserta konvensi dan Pemilihan Tim Formatur.

Ditambahkan, penyelenggaraan Konfercab NU Jombang merujuk pada surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.45/99/04/2024 tentang Persetujuan Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang.

Dalam surat PBNU nan ditujukan kepada PWNU Jawa Timur dan PCNU Jombang tersebut, disampaikan agar penyelenggaraan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang berpatokan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU.

Secara khusus, PBNU dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang kepesertaan konvensi bagian NU Jombang. Mengenai kepesertaan, PBNU mengingatkan agar kepesertaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun tentang Permusyawaratan, serta Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1616/PB.01/A.I.03.47/99/04/2024 tentang Pencabutan Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Konferensi.

Anggota Steering Committee Konfercab NU Jombang M. Afairur Ramadlan menjelaskan, kepesertaan konvensi merujuk pada pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

Peserta konvensi bagian berasas ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus bagian dan majelis wakil cabang. Kemudian berasas pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan, ditegaskan bahwa peserta konvensi bagian adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.

Mengapa Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) tidak dilibatkan dalam kepesertaan Konferensi Cabang NU Jombang Tahun 2024? Wakil Katib Syuriyah PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 ini mengungkapkan alasannya.

Memang, jelas dia, pada pasal 17 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan perkumpulan, konvensi bagian dapat dihadiri oleh PRNU sesuai pasal 80 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Namun, penerapan ketentuan tersebut belum bisa dilakukan dalam Konfercab kali ini, karena pada ayat berikutnya tertera syarat nan kudu dipenuhi. Pada pasal 17 ayat 3, dinyatakan bahwa PRNU nan dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU nan berada di wilayah khidmat PCNU nan termasuk pengelompokkan golongan A.

Klasifikasi adalah pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran nan telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, pengelompokkan diberikan kepada struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja. Setelah menyelesaikan tahapan penilaian keahlian dengan beberapa parameter nan ditetapkan, struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama bakal terklasifikasi pada kategori A, B, alias C.

Untuk PCNU, sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, tahapan penilaian keahlian dan pengelompokkan dilakukan PBNU. Hasil Klasifikasi dan penilaian Kinerja, apakah PCNU masuk pengelompokkan A, B alias C tersebut ditetapkan PBNU dan dituangkan dalam Surat Keputusan PBNU.

Hingga saat ini, belum ada pengklasifikasian terhadap PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Sedangkan kepengurusan definitif PCNU Jombang nan ditetapkan dan disahkan oleh PBNU pada 8 Mei 2023, mempunyai pemisah waktu maksimal 1 tahun sejak ditunjuk untuk menyiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut serta mengingat masa khidmat nan bakal segera berakhir, PCNU Kabupaten Jombang berasas persetujuan PBNU bakal melaksanakan konvensi bagian pada Ahad, 5 Mei 2024. Unsur kepesertaan konvensi bagian merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.

Ditambahkan, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 18 Rajab 1445 Hijriyah alias bertepatan dengan 30 Januari 2024 Masehi dalam Konferensi Besar Nahdlatul Ulama. Peraturan tersebut dan beberapa peraturan perkumpulan nan ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama 30 Januari 2024, merupakan produk norma terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama nan bertindak nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com