JAKARTA, Kabarjatim.com -Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tiga kriteria utama dalam memilih 10 calon ketua (capim) dan 10 calon majelis pengawas (cadewas) nan bakal mengikuti tes wawancara dan kesehatan. Kriteria tersebut meliputi integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Nama-nama calon nan terpilih diserahkan oleh Pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (1/10/2024).
Wakil Ketua Pansel KPK, Arief Satria, menjelaskan bahwa ketiga kriteria ini dihasilkan dari masukan beragam pihak, termasuk masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. “Reputasi dan kepercayaan publik menjadi pertimbangan krusial dalam pemilihan ini,” ujar Arief di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pansel juga mengundang para pebisnis untuk memberikan pandangan mereka, dalam rangka mengakomodasi aspirasi publik. Arief menyatakan bahwa penetapan kriteria bermaksud untuk menentukan sosok nan dibutuhkan dalam menjalankan tugas KPK dan cadewas.
Selama proses seleksi, Pansel melakukan penelusuran rekam jejak calon melalui beragam sumber, termasuk lembaga pemerintah nan berwenang. Arief menekankan bahwa penilaian dilakukan berasas beragam variabel nan komprehensif, bukan hanya satu alias dua perspektif. “Kami juga mengumpulkan banyak info nan tidak dipublikasikan untuk pengambilan keputusan,” tambahnya. Nama-nama nan terpilih kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR.
Dalam forum wawancara, Pansel KPK mendalami transaksi rekening dan aliran biaya calon, nan menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan akhir. Pansel berencana untuk mengumumkan nama-nama nan lolos seleksi melalui situs resmi di apel.setneg.go.id dan www.kpk.go.id. “Tim sekretariat sedang mempersiapkan pengumuman tersebut, nan bakal dilakukan dalam waktu dekat,” tutup Arief. Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, menambahkan bahwa pengumuman bakal dilakukan secepatnya.
Refrensi : AXESLOT