Ombudsman Temukan 4 Masalah di Penjualan Tiket Kapal Laut Lebaran 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 27 Mei 2024 18:08 WIB

Ombudsman menemukan sejumlah masalah dalam penjualan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. Ombudsman menemukan sejumlah masalah dalam penjualan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ombudsman menemukan tetap ada permasalahan tiket kapal laut saat Lebaran 2024 kemarin. Hal ini mereka simpulkan berasas pemantauan di dermaga-dermaga pada periode arus mudik dan kembali lebaran 2024.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan setidaknya ada empat persoalan nan ditemukan ombudsman dalam pemantauan tersebut. 

"Temuan pertama mengenai persoalan tiket penumpang, tetap banyak ditemukan makelar tiket. Calo tiket ini banyak ditemukan lantaran keterbatasan keahlian calon penumpang tentang sistem online pada ticketing dan kesulitan penumpang mengakses tiket secara online," ujar Hery dalam tayangan Youtube, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, percaloan tiket ini banyak ditemukan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Calo membikin selisih nilai sekitar Rp28 ribu per tiket.

Kedua, tetap ada terjadi praktek penipuan tiket nan banyak terjadi di Pelabuhan Marundung, Tarakan, Kalimantan Utara. Modusknya, makelar menjanjikan penumpang bisa naik kapal dengan tarif Rp1 juta per orang, namun hingga kapal diberangkatkan penumpang nan tertipu tidak dapat masuk pelabuhan lantaran belum mempunyai tiket.

"Pada saat pemantauan, kami menemukan ada 12 calon penumpang nan mengalami penipuan oleh makelar tiket nan menjanjikan dapat memberikan akses untuk memperoleh tiket dengan bayar Rp1 juta per orang," jelasnya.

Ketiga, banyak calon penumpang kapal laut belum mempunyai tiket sehingga terjadi kemacetan di Tol Merak termasuk menumpuknya kendaraan di buffer zone.

Hery menilai perihal ini terjadi lantaran kekhawatiran penumpang jika terjebak macet panjang dan tidak bisa naik kapal sesuai dengan tiket nan sudah dipesan dari jauh-jauh hari.

[Gambas:Video CNN]

"Padahal ASDP mempunyai kebijakan menghilangkan tiket gosong sehingga tiket tetap tetap berlaku. Namun demikian, info tersebut oleh ASDP baru disampaikan secara luas pada arus balik," imbuhnya.

Keempat, Ombudsman tetap menemukan nilai tiket tidak sesuai dengan izin seperti di Pelabuhan Tanjung Api-api, Pelembang, Sumatera Selatan nan dikelola oleh pemerintah.

"Harga tiket nan dibebankan kepada penumpang lebih besar dari nilai tiket nan ditentukan dalam Peraturan Daerah. Terjadi selisih nilai tiket sekitar Rp2.400 per tiket," pungkasnya.

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com