OJK Serahkan Kasus Tanifund ke Polisi: Ada Dugaan Pidana

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 18:16 WIB

OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian usai temukan dugaan pelanggaran tindak pidana. OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian usai temukan dugaan pelanggaran tindak pidana. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan kasus PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) ke pihak kepolisian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan perihal itu lantaran terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana nan dilakukan TaniFund.

"OJK juga telah melimpahkan kasus pidana mengenai TaniFund kepada abdi negara penegak norma untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan nan berlaku," ucap Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK sendiri telah mencabut izin upaya TaniFund sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan lantaran TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Adapun pelanggaran tersebut ialah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Agusman menuturkan pencabutan izin upaya TaniFund dilakukan dalam rangka penyelenggaraan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) nan sehat dan terpercaya.

Ia juga mengingatkan TaniFund untuk membentuk tim likuidasi.

Agusman menuturkan berasas Pasal 85 POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI mengatur bahwa Penyelenggara nan dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS.

"Untuk memutuskan Pembubaran nan berkepentingan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari almanak sejak tanggal dicabutnya izin usaha," terangnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com