OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 08:10 WIB

OJK resmi mencabut izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), menambah panjang daftar bank nan ambruk sejak awal 2024. OJK resmi mencabut izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), menambah panjang daftar bank nan ambruk sejak awal 2024. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menuturkan pencabutan izin upaya Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat tidak sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada dewan BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

Upaya itu termasuk mengatasi persoalan pemisah maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, dewan dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," imbuh Sumarjono.

Lebih lanjut, berasas Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan pengamanan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berasas Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin upaya Bank Jepara Artha.

Dengan pencabutan izin upaya ini, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada pengguna BPR agar tetap tenang lantaran biaya masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ucap Sumarjono.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com