CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jun 2024 16:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber untuk bayar zakat.
Kewajiban itu diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia nan diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi imajinatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, dikutip Antara, Sabtu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ijtima Ulama juga melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi kepercayaan lain. Niam mengatakan toleransi umat berakidah kudu dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan.
Tak hanya mengucapkan selamat, fatwa juga melarang penggunaan atribut hari raya kepercayaan lain, memaksakan untuk mengucapkan alias melakukan seremoni kepercayaan lain alias tindakan nan tidak bisa diterima oleh umat berakidah secara umum.
"Beberapa tindakan sebagaimana nan dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan aliran agama," katanya.
Namun, Niam mengatakan umat Islam kudu menjalankan toleransi dengan memberi kesempatan bagi umat kepercayaan lain nan sedang merayakan ritual ibadah. Ia menjelaskan ada dua corak toleransi berakidah ialah dalam perihal iktikad dan muamalah.
Dalam perihal akidah, umat Islam wajib memberi kebebasan kepada umat berakidah lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai kepercayaan dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
"Dalam perihal muamalah, bekerja sama secara selaras serta bekerja sama dalam perihal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.
(fby/agt)