Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan skema transisi sebelum operator menerapkan sistem transaksi tanpa setop alias multi lane free flow (MLFF).
Basuki mengaku berterima kasih atas hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol nan diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu. Pasalnya, beleid itu memberikan dasar norma atas berlakunya sistem transaksi baru itu.
Ia menyebut sistem pembayaran anyar di jalan tol tidak bakal langsung dalam corak MLFF, melainkan dengan single line free flow (SLFF). Basuki menegaskan barrier alias palang pintu tol tetap bakal ada dalam masa transisi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bakal lihat kelak berapa banyak kendaraan nan melanggar (dalam masa transisi SLFF), kita bakal melihat. Nanti pak polisi bakal melakukan penindakan berasas pelanggaran itu," ucapnya dalam Media Briefing di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Basuki menekankan kehadiran SLFF bukan hanya sebagai jembatan menuju sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh. Ia menyebut ada faedah lain nan bisa dirasakan, termasuk memandang gimana kepatuhan pengguna jalan tol.
Ia menyebut pemerintah dan stakeholder mengenai bakal punya bukti pelanggaran nan dilakukan masyarakat di masa transisi tersebut.
"Karena kita sudah punya peraturan pemerintah, pasti kita bakal melakukan penindakan (terhadap pelanggaran SLFF dan MLFF)," tegasnya.
Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh ini sebenarnya sudah diuji coba sejak 12 Desember 2023 di Tol Mandara, Bali. Nantinya, MLFF bakal diterapkan berjenjang di sejumlah jalan tol mulai Oktober 2024.
Basuki juga menegaskan tidak bakal ada pengaruh penerapan sistem baru ini terhadap tarif tol. Menurutnya, kehadiran teknologi MLFF adalah perihal berbeda dengan ketentuan tarif jalan tol.
"MLFF dan SLFF ini tidak ada membebani Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), tidak ada membebani pengguna. Tetap ini aja perubahan sistem dari tadinya cash menjadi tapping, sekarang menjadi SLFF," jelasnya.
"Jadi, gak ada urusannya dengan tarif. Tarif sudah ada sendiri, ada hitungannya kan... Tidak ada urusannya, gak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan tarif ini," tutup Basuki.
Sementara itu, sejumlah hukuman bagi pengguna jalan tol nan tak alim dengan MLFF sudah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024. Hukumannya beragam, mulai dari denda administratif hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)