Menkes Sebut Peserta BPJS Kelas 3 Akan Naik ke 2 Usai Berlaku KRIS

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 13:52 WIB

Menkes Budi Gunadi menyebut peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bakal naik menjadi kelas 2 dan kelas 1 usai bertindak skema kelas standar namalain KRIS. Menkes Budi Gunadi menyebut peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bakal naik menjadi kelas 2 dan kelas 1 usai bertindak skema kelas standar namalain KRIS. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya bakal naik menjadi kelas 2 dan kelas 1 usai bertindak skema Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) namalain kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, nan diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu patokan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu. Pihaknya bakal mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal agunan kesehatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan jasa masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sejenak lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Ia juga membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 usai penerapan KRIS.

Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas jasa BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas jasa BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.

Jokowi baru-baru ini mengeluarkan patokan baru berisi penghapusan kelas jasa 1,2,3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan akomodasi ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam jasa BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi jasa BPJS kelas 1,2,3.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com