Menkes Bantah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 12:50 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan meski bakal melaksanakan Kelas Rawat Inap Standar. Menkes Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan meski bakal melaksanakan Kelas Rawat Inap Standar. (CNN Indonesia/Khaira Ummah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah bakal menghapus kelas 1, 2, 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas jasa BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan masyarakat pengguna BPJS nan sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya bakal naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu patokan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu. Budi bakal mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal agunan kesehatan itu.

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan jasa masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sejenak lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.

Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan patokan baru berisi penghapusan kelas jasa 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid itu salah satunya mengatur penerapan akomodasi ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam jasa BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi jasa BPJS kelas 1,2,3.

[Gambas:Video CNN]

(khr/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com