CNN Indonesia
Rabu, 29 Mei 2024 12:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja swasta untuk ikut Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) layaknya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Besaran potongan per bulan mencapai 3 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan alias upah. Kemudian di ayat 2, diatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan dipotong tiap bulan dari penghasilan adalah sebesar 2,5 persen dan nan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu berapakah besaran potongan per bulannya?
Misalnya, untuk pekerja nan mendapatkan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 per bulan, maka potongan nan kudu dibayarkan adalah Rp126.684 per bulan.
Hitungannya: bayaran per bulan x potongan per bulan
: Rp5.067.381 x 2,5 persen
: Rp126.648 per bulan
Kemudian, andaikan gajinya setara UMP terbesar kedua di Indonesia ialah Papua sebesar Rp4.024.270, maka potongan per bulan ada sebesar Rp100.606 ribu per bulan
Hitungannya: bayaran per bulan x potongan per bulan
: Rp4.024.270 x 2,5 persen
: Rp100.606 per bulan
Lalu, jika setara UMP terbesar ketiga di Indonesia ialah Bangka Belitung nan sebesar Rp3.640.000, maka potongan per bulan ada sebesar Rp91 ribu per bulan.
Hitungannya: bayaran per bulan x potongan per bulan
: Rp3.640.000 x 2,5 persen
: Rp91 ribu per bulan
[Gambas:Video CNN]
(ldy/agt)