Mendag Batal Atur Barang Impor TKI Usai Ratusan Kontainer Ditahan DJBC

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan batal mengatur peralatan impor tenaga kerja Indonesia (TKI) nan masuk ke tanah air.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan pihaknya sudah merevisi patokan tersebut. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Impor peralatan pekerja migran Indonesia (PMI), sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa peralatan kiriman PMI adalah peralatan milik PMI nan dikirim oleh PMI nan sedang bekerja di luar negeri. Ini tidak untuk diperdagangkan," jelas Arif dalam obrolan virtual, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor (barang kiriman TKI). Jadi, peralatan kiriman PMI ini tidak diatur dalam permendag," tegasnya.

Kisruh soal peralatan kiriman TKI ini sempat ramai beberapa waktu lalu. Bahkan, protes dilayangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lantaran peralatan anggotanya ditahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Arif mengakui memang sempat ada ratusan kontainer peralatan kiriman TKI nan ditahan Bea Cukai. Oleh lantaran itu, pihaknya mengeluarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, nan sekarang sudah direvisi sampai dua kali.

"(Untuk) peralatan kiriman PMI bertindak saat (Permendag 36/2023) diundangkan, lantaran pada waktu itu Desember 2023 banyak sekali peralatan kiriman PMI tertahan di Semarang dan Surabaya, jumlahnya ratusan kontainer," ungkapnya.

"Dengan ini, teman-teman Bea Cukai bisa melakukan clearance dan mengeluarkan semua peralatan kiriman tersebut dan tidak ada masalah," tambah Arif.

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan peralatan kiriman PMI nan dibebaskan bea masuk hanya untuk dua kelompok.

Pertama, TKI nan tercatat di BP2MI. Mereka berkuasa bebas bea masuk sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan masing-masing freight on board (FOB) US$500.

Kedua, PMI nan datanya terverifikasi di sistem Kementerian Luar Negeri. Mereka bakal mendapatkan sekali pembebasan bea masuk per tahun.

Fadjar kemudian merinci empat syarat utama untuk peralatan kiriman pekerja migran tersebut. Pertama, dikirim oleh PMI nan tengah bekerja di luar wilayah Indonesia.

Kedua, peralatan keperluan rumah tangga dan peralatan konsumsi. Ketiga, Fadjar mengatakan peralatan tersebut bukan berupa handphone, komputer genggam, dan/atau tablet.

Keempat, tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.

Bea Cukai juga menetapkan ukuran bungkusan maksimal untuk peralatan kiriman tersebut. Fadjar mengatakan ukuran bungkusan peralatan paling besar adalah panjang 60 cm X lebar 60 cm X tinggi 80 cm.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com