Menaker Ida Fauziah Nilai PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI nan digelar di Kabupaten Malang.

Pada sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, serta Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, membujuk seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, sebagai corak apresiasi kepada PMI nan sering disebut pahlawan devisa, negara memberikan apresiasi dan komitmen nan kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan kewenangan mereka dalam agunan sosial, baik sebelum berangkat, selama, apalagi setelah kembali ke tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan agunan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8).

Ia menyebutkan, Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI. Sementara Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia.

Total penempatan pekerja migran dari Kabupaten Malang ke luar negeri sebesar 6.489 orang, sekitar 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur. Oleh lantaran itu, Ida merasa sangat krusial untuk datang secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif," imbuh dia.

Pada kesempatan nan sama, Didik menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan lantaran sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya nan berasal dari Malang.

"Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbincang protect, memperhatikan kewenangan dan tanggungjawab khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal jika berbincang tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, ialah BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu mahir waris PMI atas nama Erick Kurniawan nan meninggal di negara penempatannya, Jepang.

BNR BPJS Ketenagakerjaan 8 7/10Penyerahan santunan kematian kepada salah satu mahir waris PMI. (Foto: Arsip BPJS Ketenagakerjaan)

Ia berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara aktivitas pekerja Migran Indonesia, mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), hingga Balai Latihan Kerja (BLK), tidak berakhir dan tidak jenuh untuk memperkenalkan dan membujuk seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Zainudin menegaskan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan agunan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan izin nan ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini. Terlebih, pihaknya telah diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.

"Dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI bakal mendapatkan 7 faedah baru dan 9 faedah lain nan nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Silahkan PMI pastikan sejak training sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ucap dia.

"Kami bakal berikan perlindungan dari akibat kecelakaan kerja, akibat kematian sampai dengan akibat hari tua, nan kesemuanya itu membikin pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas bakal kekhawatiran nan berujung pada Pekerja Migran Indonesia nan sejahtera," pungkasnya.

(rir)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com