Menag Bongkar Alasan Tunda Wajib Sertifikasi Halal Produk UMKM ke 2026

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membongkar argumen pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Penundaan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas nan dihadiri sejumlah menterinya pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yaqut mengungkap kebijakan penundaan tanggungjawab sertifikasi legal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan corak keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengusulkan sertifikasi legal sampai Oktober 2026," jelas dia melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/5).

"Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara norma alias terkena hukuman administratif," sambungnya.

Namun, Yaqut mengatakan produk upaya menengah dan besar yang masuk kategori self declare tetap kudu memenuhi tanggungjawab sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi legal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 izin itu mengatur penahapan tanggungjawab bersertifikat legal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan seiring adanya penundaan tanggungjawab sertifikasi legal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya bakal segera membahas perihal teknisnya dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kita bakal telaah dan siapkan berbareng payung hukumnya," ungkap Aqil.

"Penundaan tanggungjawab sertifikasi legal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kerjasama antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder mengenai untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, jasa nan terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal" sambungnya.

Ia menambahkan pemerintah juga perlu mempersiapkan anggaran nan cukup untuk memfasilitasi sertifikasi legal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi legal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.

"Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui lantaran antusiasme pelaku upaya khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat legal gratis," sebut dia lebih lanjut.

BPJPH bakal memanfaatkan penundaan tanggungjawab ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi tanggungjawab sertifikasi legal bagi pelaku UMK. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran alias awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com