Membandingkan Program Tapera Era Soeharto vs Jokowi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Sebelum era pemerintahan sekarang, jaman Presiden Soeharto pemerintah juga sebenarnya pernah melaksanakan program ini.

Tapi ada perbedaan mencolok Program Tapera era Soeharto dengan Jokowi.

Tapera pada era Soeharto diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada pemerintahan Jokowi, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Perbedaan Tapera era Soeharto dengan Jokowi terletak cakupan peserta dan besaran potongan untuk simpanan Tapera.

1. Cakupan peserta

Sesuai namanya, kepesertaan Tapera era Soeharto hanya terbatas untuk para PNS.

Sementara, Tapera nan bakal diterapkan Jokowi mencakup jenis pekerjaan nan lebih luas. Bukan hanya PNS, tetapi tenaga kerja swasta hingga pekerja berdikari wajib menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 PP 21/2024 merinci 10 golongan pekerja nan diwajibkan mengikuti Tapera sebagai berikut:

a. calon PNS;
b. pegawai ASN;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
d. prajurit siswa TNI;
e. personil Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. pekerja alias pekerja badan upaya milik negara/daerah;
h. pekerja/buruh badan upaya milik desa;
i. pekerja/buruh badan upaya milik swasta;
j. pekerja nan tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i nan menerima penghasilan alias upah.

Kewajiban simpanan Tapera ini bertindak bagi pekerja berdikari nan berpenghasilan di atas bayaran minimum, serta berumur 20 tahun alias sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Jika pekerja tersebut berpenghasilan di bawah bayaran minimum tetapi mau menjadi peserta Tapera, maka boleh saja meski tidak wajib.

2. Besaran iuran

Keppres Tapera era Soeharto mengatur besaran potongan dalam Pasal 3, di mana peserta dibagi ke dalam empat golongan. Semakin tinggi golongan sang abdi negara, maka iurannya tambah besar.

Rinciannya, Golongan I bayar Rp3.000 per bulan, Golongan II Rp5.000 per bulan, Golongan III Rp7.000 per bulan, dan Golongan IV sebesar Rp10 ribu per bulan.

Selanjutnya, pemotongan penghasilan untuk simpanan Tapera itu bertindak efektif di bulan Keppres tersebut diteken Soeharto, ialah Februari 1993.

"Pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kali diberlakukan efektif pada pemotongan penghasilan Februari 1993 untuk pemotongan penghasilan Januari 1993 dan Februari 1993 dan berhujung pada bulan nan berkepentingan berakhir sebagai PNS," tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (28/5).

Sementara, besaran simpanan Tapera di era Jokowi adalah 3 persen dari gaji. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Pasal 15 ayat (4) poin d PP Tapera menetapkan dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta bagi pekerja berdikari bakal diatur BP Tapera. Lalu Pasal 15 ayat (5a) juga mengatur soal simpanan pekerja mandiri.

"Dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan nan dilaporkan," tulis pasal tersebut.

Kemudian, Pasal 15 ayat (7) menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja berdikari bakal diatur dalam peraturan BP Tapera.

Pemerintah memberikan waktu ke perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

"Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini," demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.

Adapun PP 25/2020 diteken Jokowi pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat pada 20 Mei 2027.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com