Melihat Beda Besaran Pesangon PHK karena Sakit vs Perusahaan Bangkrut

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Semua perusahaan wajib memberikan pesangon kepada tenaga kerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan argumen apapun.

Pemberian pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui patokan ini, besaran pesangon akibat PHK beragam tergantung pada argumen pemberhentian. Misalnya, PHK lantaran pegawai sakit dengan perusahaan ambruk bakal berbeda besarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP 35 Tahun 2021 mengatur secara umum perusahaan wajib memberikan pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima.

Berdasarkan Pasal 40, duit pesangon diberikan dengan ketentuan lama masa kerja pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
b. masa kerja 1 tahun alias lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
c. masa kerja 2 tahun alias lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
d. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
e. masa kerja 4 tahun alias lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
f. masa kerja 5 tahun alias lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
g. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun alias lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 bulan upah.

Begitu juga, duit penghargaan masa kerja. Uang ini disesuaikan dengan masa pekerja. Rinciannya:

a. masa kerja 3 tahun alias lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 6 tahun alias lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
c. masa kerja 9 tahun alias lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
d. masa kerja 12 tahun alias lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
e. masa kerja 15 tahun alias lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
f. masa kerja 18 tahun alias lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
g. masa kerja 21 tahun alias lebih tetapi kurang dari dari 24 tahun, 8 bulan upah
h. masa kerja 24 tahun alias lebih, 10 bulan upah.

Sedangkan, duit penggantian kewenangan nan semestinya diterima meliputi libur tahunan nan belum diambil, biaya alias ongkos pekerja dan keluarganya ke tempat diterima kerja, dan hal-hal lain nan ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Berikut perbedaan pesangon bagi pekerja terkena PHK dengan argumen sakit dan perusahaan bangkrut:

- PHK lantaran perusahaan pailit

Dengan argumen ini, pekerja nan terdampak PHK berkuasa atas duit pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan Pasal 40, duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40, dan duit penggantian kewenangan sesuai Pasal 40.

- PHK lantaran pekerja sakit/cacat akibat kecelakaan kerja dan tak dapat bekerja lebih dari 1 tahun

Pekerja nan terdampak PHK lantaran argumen ini, berkuasa mendapat pesangon dua kali ketentuan Pasal 40.

Lalu, dia juga berkuasa mendapat duit penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 dan duit penggantian kewenangan sesuai ketentuan Pasal 40.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com