Lagi-lagi Kecelakaan Maut Bus, MTI Kritisi Mitigasi Setengah Hati

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kecelakaan maut bus terulang kembali, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pun mengkritisi mitigasi separuh hati dari pemerintah.

Terbaru adalah bus nan mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, terguing saat melewati jalan menurun di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam lalu. Kecelakaan itu menewaskan 10 orang nan terdiri atas 9 pelajar, satu guru, dan satu penduduk Subang.

Usai kejadian, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan rilis nan menyatakan bus berplat nomor AD-7524-OG itu tidak terdaftar/memiliki izin pikulan dan KIR-nya sudah berhujung pada 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kepolisian menyatakan bus itu sudah beranjak tangan dari sebelumnya hingga dijadikan bus pariwisata. Usia kendaraan itu pun diperkirakan sudah belasan tahun.

"Pemerintah membikin patokan pemisah usia kendaraan bus, tapi separuh hati. Bus nan lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, lantaran tetap plat kuning, sehingga bisa di-KIR, tapi tidak mempunyai izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno via aplikasi pesan, Minggu (12/5) petang.

Dia mengaku dari pihak MTI, maupun dirinya sendiri, kerap sudah menyampaikan pentingnya penegakan hukum dan pembenahan patokan demi keselamatan transportasi di Indonesia. Namun, sejauh ini itu semua seolah tak dikerjakan.

Bahkan, katanya, usai kecelakaan bus lantaran rem blong di Pamijahan, Cianjur pada 2022 lalu, Dirjen Hubdat hingga Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub, "Menemukan dengan mata kepala sendiri bus bus wisata nan parkir di sana mengantar visitor ziarah, semuanya plat kuning, KIR hidup. Tapi tidak ada satu pun nan terdaftar di SPIONAM namalain tidak berizin."

"Dan hingga saat ini tidak ada upaya gimana mengatasi perihal ini," imbuh Djoko yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang tersebut.

Menurut Djoko, masalah transportasi umum di Indonesia saat ini adalah tetap banyak perusahaan nan tidak tertib administrasi, dan pengawasan nan diduga kerap mudah diakali. Dia pun meminta Kemenhub hingga kepolisian tak segan memperkarakan pengusaha pikulan nan lalai alias tertib administrasi, bukan hanya menyasar pengemudi seperti biasa.

"Pengawasan terhadap bus pariwisata tetap perlu diperketat dan kudu ada hukuman bagi perusahaan bus nan lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus nan tidak mau tertib manajemen diperkarakan. Selama ini, selalu pengemudi nan dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," tutur Djoko.

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus nan diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga kudu bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab nan sama selalu terulang kembali. Data STNK, KIR dan Perizinan sudah semestinya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai perangkat pengawasan secara administrasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditjen Hubdat Kemenhub menyatakan bus pariwisata ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok nan mengalami kecelakaan di area Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang tidak mempunyai izin angkutan.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak mempunyai izin angkutan," kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5) malam.

Aznal juga menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG nan mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa.

"Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Aznal.

Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam mengenai kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin pikulan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com