KPU Sumenep Pastikan Pemilih Satu KK dalam Satu TPS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

SUMENEP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan 1.967 tempat pemungutan bunyi (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nan tersebar di 27 kecamatan di wilayah tersebut.

“Itu sudah final dan sesuai hasil sinkronisasi nan kami lakukan di KPU RI. Proses pendataan calon pemilih untuk selanjutnya sudah berpatokan dengan jumlah TPS itu,” kata komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman di Sumenep, Selasa 11 Juni 2024.

Penetapan 1.967 TPS tersebut berpatokan pada izin KPU RI, ialah jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 600 orang dan mempertimbangkan akses/kemudahan pemilih datang ke TPS.

Selain itu, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan dan tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu family (KK) di TPS nan berbeda.

“Regulasinya memang memaksimalkan jumlah pemilih di masing-masing TPS dan beberapa perihal lain sebagai pertimbangan guna memudahkan partisipasi pemilih dalam menggunakan kewenangan pilihnya, seperti satu KK kudu di satu TPS” kata Syaifurrahman.

Jumlah calon pemilih pilkada serentak di Sumenep sebagaimana daftar masyarakat potensial pemilih pemilihan (DP4) setempat sebanyak 875.017 warga.

Rinciannya, sebanyak 413.799 laki-laki dan 461.218 perempuan, nan tersebar di 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan.

Saat ini, panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumenep mengunggah info dalam DP4 ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menjadi berbasis TPS dan selanjutnya bakal digunakan sebagai pedoman pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.

Sumenep terdiri atas 27 kecamatan, dan 9 di antaranya berada di wilayah kepulauan. Sesuai agenda tahapan nan ditetapkan KPU RI, hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com