Komite Tapera Bisa Kantongi Rp43 Juta per Bulan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, program ini sebelumnya baru diwajibkan bagi PNS saja, tapi kini pekerja swasta dan berdikari ikut dilibatkan.

Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

Hal ini tentu memberatkan bagi banyak pekerja. Sebab, ada tambahan potongan gajinya tiap bulannya sebesar 3 persen nan dibayarkan secara gotong royong ialah 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, perlu diketahui Tapera adalah sebuah lembaga pemerintah nan pengawasannya dilakukan oleh golongan komite nan terdiri dari 4 orang perwakilan kementerian/lembaga dan 1 orang unsur profesional.

Berdasarkan laman resmi nan dikutip pada Kamis (30/5), Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota DK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan seorang ahli nan tidak diungkapkan datanya.

Selain komite, ada juga komisioner ialah Heru Pudyo Nugroho dan deputi komisioner nan terdiri dari 4 personil ialah Sugiyarto, Doddy Bursman, Sid Herdi Kusuma, Wilson Lie Simatupang.

Gaji Komite Tapera

Sama dengan penugasan lainnya, personil Komite Tapera mendapatkan bayaran dari negara. Besarannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.

"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," isi Pasal 2 ayat 2 beleid tersebut.

Untuk honorarium alias penghasilan pokok Komite Tapera diberikan sebesar:
- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000
- Anggota Komite Tapera unsur ahli sebesar Rp43.344.000
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.

Untuk insentif, diberikan kepada Komite Tapera berasas pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera. Sedangkan, insentif bagi personil Komite Tapera unsur ahli diberikan paling banyak 40 persen dari insentif nan diterima Komisioner BP Tapera.

Komite Tapera juga memperoleh tiga jenis tunjangan, yakni:

a. tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam satu tahun sebesar satu kali penghasilan pokok.

b. tunjangan transportasi diberikan setiap bulan dengan besaran paling banyak 20 persen dari penghasilan pokok.

c. tunjangan asuransi purna kedudukan diberikan pada saat akhir masa kedudukan dengan besaran diberikan paling banyak 25 persen dari gapok.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com