Kinerja Dikritik Netizen, Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tugas pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) Kementerian Keuangan rumit dan terkadang mengganggu kenyamanan masyarakat. Namun, perihal itu perlu dilakukan demi menjaga ekonomi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya keluhan nan dilontarkan warganet atau pegawai direktorat itu,

Kritik itu mulai dari kasus pungutan bea masuk dan dendanya nan fantastis, peralatan hibah untuk kepentingan sekolah luar biasa nan tertahan, hingga kondisi paket mainan seorang influencer nan rusak. Berbagai keluhan itu sudah ditanggapi dan diselesaikan Bea Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan tugas, pegawai Bea Cukai mendapatkan penghasilan dan sejumlah tunjangan.

Besaran penghasilan pokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut besaran penghasilan PNS berasas golongan dan masa kerjanya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
* Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
* Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
* Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
* Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
* Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
* Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
* Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
* Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
* Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV
* Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
* Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
* Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
* Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
* Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan beragam tunjangan mulai dari tunjangan keahlian hingga tunjangan anak.

1. Tunjangan kinerja

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, besaran tunjangan keahlian ditentukan oleh kelas jabatan.

Terdapat 27 kelas kedudukan di Kemenkeu dengan besaran tukin terendah mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.

2. Tunjangan kedudukan struktural

Pegawai bea cukai nan menduduki kedudukan tertentu bakal mendapatkan tunjangan kedudukan nan besarannya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.

3. Tunjangan pemeriksa fungsional

Bagi PNS Bea Cukai nan menjadi pemeriksa bakal mendapat tunjangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 nan besarannya berkisar Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.

4. Tunjangan makan

Sebagai PNS Kemenkeu, pegawai bea cukai bakal mendapatkan tunjangan makan nan besarannya Rp35 ribu hingga Rp41 ribu per hari berjuntai golongan.

5. Tunjangan suami istri dan anak

Pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan atas istri/suami sebesar 5 persen dari penghasilan pokok. Apabila pegawai mengenai mempunyai anak maka bakal mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari penghasilan pokok per anak, maksimal 2 anak.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com