Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) akhirnya buka bunyi soal tudingan mempunyai kekayaan jumbo nan tak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tudingan ini dilayangkan oleh Wijanto Tirtasana melalui kuasa hukumnya, Andreas. Wijanto pun telah melaporkan REH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didampingi istrinya, Margaret Christina, Rahmady mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan pada Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya telah terjadi pemutarbalikan kebenaran sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan tuduhan nan merugikan dirinya.
"Saya dituduh melakukan intimidasi, menakut-nakuti apalagi memeras. Padahal nan terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain bakal dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media nan tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady.
Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab. Pemicunya, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.
Perusahaan itu merupakan upaya nan dibangun bersamaoleh Rahmady dan Wijanto serta rekan upaya lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
Dalam kesempatan nan sama, Margaret mengatakan pengangkatan Wijanto sebagai CEO, salah satunya dengan pertimbangan nan berkepentingan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, laporan finansial direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, kata Margaret, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan tiruan kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," urainya.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Info nan kami terima, proses penyelidikan tetap terus melangkah apalagi sudah naik ke tahap penyidikan," kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses norma nan sedang berjalan, Rahmady kaget pada 13 Maret 2024 menerima gugatan dari Wijanto melalui kuasa hukumnya.
Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut laporan di Polda Metro.
"Kemudian ada ancaman jika dalam 1 x 24 jam laporan tidak dicabut bakal melaporkan saya ke KPK dan lembaga lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," kata Rahmady.
Meski merasa gugatan itu salah alamat, dia mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu, dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh Margaret dan pemegang saham lainnya. Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh interogator Polda Metro Jaya.
"Karena gugatan tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," tuturnya.
Lanjut ke laman berikutnya...