Kemnaker Sebut Pesangon 233 Karyawan Bata Lebihi Aturan Pemerintah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 08:37 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pesangon ke 233 pekerja nan terdampak tutupnya pabrik PT Sepatu Bata melampaui nan diwajibkan aturan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan soal jumlah pesangon 233 pekerja pabrik PT Sepatu Bata. (Dok. Kemnaker).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka bunyi soal pesangon terhadap 233 buruh nan terdampak tutupnya pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan manajemen Bata memutuskan untuk bayar kewenangan tenaga kerja lebih dari ketentuan.

Menurut PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan yang mem-PHK tenaga kerja lantaran mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun alias tidak secara terus menerus selama dua tahun, besaran duit pesangonnya adalah 0,5 kali dari ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya Jumat (10/5) seperti dikutip dari detikfinance.

Sementara itu merujuk Peraturan Pemerintah No. 35  pesangon 1 UP berarti diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, duit pesangon 1 kali ketentuan PMTK nan diatur dalam Pasal 40 ayat 2 patokan tersebut nan besarannya berkisar antara minimal 1 bulan penghasilan maksimal 9 bulan penghasilan nan dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Selain pesangon, tenaga kerja tersebut juga mendapatkan duit penghargaan masa kerja nan besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan penghasilan sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berkuasa mendapatkan duit penggantian hak.

Indah mengatakan rencananya pesangon 233 pekerja Bata bakal dibayarkan pada Senin (13/5). Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi perbincangan bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

"Kemnaker mengapresiasi proses perbincangan bipartit nan sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan nan harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com